A. Latar Belakang
B. Pengertian Perusahaan
Istilah perusahaan mulai dikenal sejak disusunnya rancangan Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang kemudian berlaku di Natherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordinasi, Wetboek Van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini.
Dalam rancangan Undang-undang Wetboek Van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri). Selain pengertian tersebut, beberapa sarjana juga memberikan pengertian tentang perusahaan, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian Perusahaan ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
- Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
- Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya pengantar hukum perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, meskipun pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah institusi/ lembaganya, sementara perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui, bahwa pengertian perusahaan mengandung beberapa unsur, yaitu:
Baca Juga : Bentuk-bentuk Perusahaan Islam
2. Persekutuan Perdata (Matschap)
Menurut pasal 1618 KUHPerdata, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa unsur yang harus terpenuhi dalam persekutuan perdata, antara lain sebagai berikut:
Persekutuan komoditer (CV) adalah perusahaan persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komoditer. Secara sederhana dikatakan bahwa CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
Dalam setiap CV, terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komoditer.
Sekutu komoditer biasa disebut dengan sekutudiam (silent partner) atau sekutu pelepasan uang.
Keunggulan CV
CV memiliki beberapa keunggulan diantaranya sebagai berikut:
Selain memiliki keunggulan, CV juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya sebagai berikut:
Menurut pasal 16 KUHP, persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata. Kekhusuan persekutuan firma adalah dalam hal menjalankan perusahaan dan menggunakan nama bersama. Nama bersama dapat diambil dari nama salah seorang sekutu atau gabungan dari para sekutunya.
Ciri-ciri Persekutuan Firma:
persekutuan firma memiliki keunggulan sebagai berikut:
Kelemahan Persekutuan Firma
Selain memiliki keunggulan, persekutuan firma juga memiliki kelemahan, antara lain sebagai berikut:
Hukum memberikan pengertian PT sebagai badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ( Ps. 1 (1) UUPT).
Mencermati pengertian PT tersebut dinyatakan dengan tegas dalam pasal 1 UUPT bahwa PT diberikan status sebagai badan hukum. Artinya, PT dianggap sebagai orang (pribadi) dan dapat menggunakan nama PT itu sendiri, bertanggung jawab sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat menuntut atau dituntut secara hukum didalam maupun diluar pengadilan. Para organ yang menjalankan PT hanyalah bertindak untuk dan atas nama PT, para organ PT tersebut tidak bertindak untuk dirinya sendiri. Badan hukum tersebut merupakan persekutuan/ himpunan/ asosiasi modal.
Perkembangan hukum PT sangat dinamis. Pada awalnya, sumber hukumnya adalah KUHD yang juga mengatur firma dan CV. Namun, karena pesatnya perkembangan PT sehingga dibuatlah undang-undang tersendiri, yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT. Undang-undang ini kemudian diperbarui dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Keberadaan PT sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial Belanda, meskipun saat itu menggunakan nama NV (Naamlooze Vennontshap). Masyarakat yang memilih PT sebagai media pencetak keuntungan umumnya ingin memanfaatkan kelebihan-kelebihan PT.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan PT:
6. Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No.25 Tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1). Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Setiap usaha yang menjalankan badan usaha
- Usaha yang dijalankan bersifat tetap dan terus-menerus
- Berkedudukan di wilayah tertentu (Negara Republik Indonesia)
- Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
C. Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia
Menurut Abdulkadir Muhammad (1995: 55-56), perusahaan dapat diklasifikasi menjadi perusahaan dilihat dari jumlah pemilik, perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perseorangan dan persekutuan. Dilihat dari status pemilik perusahaan dibagi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara, sedangkan bila dilihat dari bentuk hukumnya perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Berdasarkan klasifikasi tersebut, dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
1. Perusahaan Dagang (Perusahaan Perseorangan).
perusahaan dagang perseorangan adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan, sedangkan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung jawabnya pun dibebaskan satu orang saja. Perbedaan perusahaan pereorangan dengan perseroan atau persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perseroan adalah dua orang atau lebih.
Dalam pengertian bebas perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktifitas perusahaan. Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan menggunakan bentuk perusahaan dagang (PD) atau usaha dagang (UD), misalnya: took, bengkel, rumah makan, dll.
Ciri-ciri Perusahaan Dagang
Ciri-ciri Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Dimiliki perseorangan
- Pengelolaannya sederhana
- Kelangsungan usahanya tergantung pada pengusahanya
- Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relatif kecil
- Modalnya tidak terlalu besar.
Keunggulan Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang memiliki keunggulan-keunggulan sebagai berikut:
Perusahaan dagang memiliki keunggulan-keunggulan sebagai berikut:
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hal pemilik perusahaan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
- Mudah mengubah jenis usahanya.
Kelemahan Perusahaan Dagang
Selain memiliki beberapa keunggulan, perusahaan dagang memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:
Selain memiliki beberapa keunggulan, perusahaan dagang memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktifitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
Menurut pasal 1618 KUHPerdata, yang dimaksud persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa unsur yang harus terpenuhi dalam persekutuan perdata, antara lain sebagai berikut:
- Perjanjian, yaitu adanya kesepakatan diantara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan
- Pemasukan, yaitu masing-masing sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan, seperti uang atau barang atau bahkan keahlian.
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
- Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
Persekutuan komoditer (CV) adalah perusahaan persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komoditer. Secara sederhana dikatakan bahwa CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
Dalam setiap CV, terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komoditer.
- Sekutu Komplementer
- Sekutu komoditer/ sekutu diam (silent partner)
Sekutu komoditer biasa disebut dengan sekutudiam (silent partner) atau sekutu pelepasan uang.
Keunggulan CV
CV memiliki beberapa keunggulan diantaranya sebagai berikut:
- Kemampuan manajemen yang lebih besar
- Proses pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan dapat lebih besar.
Selain memiliki keunggulan, CV juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya sebagai berikut:
- Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas
- Sulitu menarik modal kembali
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Menurut pasal 16 KUHP, persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata. Kekhusuan persekutuan firma adalah dalam hal menjalankan perusahaan dan menggunakan nama bersama. Nama bersama dapat diambil dari nama salah seorang sekutu atau gabungan dari para sekutunya.
Ciri-ciri Persekutuan Firma:
- Persekutuan firma biasanya sudah saling kenal dan saling percaya.
- Perjanjian firma dapat dilakukan, baik dihadapan notaris maupun di bawah tangannya.
- Memakai nama usaha bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas.
persekutuan firma memiliki keunggulan sebagai berikut:
- Kemampuan manajemen yang lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para sekutunya.
- Pendiriannya relatif lebih mudah, baik dengan akta maupun tidak dengan akta pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kelemahan Persekutuan Firma
Selain memiliki keunggulan, persekutuan firma juga memiliki kelemahan, antara lain sebagai berikut:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, tanggung jawab bersifat tanggugrenteng.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang sekutu harus ditanggung bersama dengan sekutu lainnya.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Hukum memberikan pengertian PT sebagai badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. ( Ps. 1 (1) UUPT).
Mencermati pengertian PT tersebut dinyatakan dengan tegas dalam pasal 1 UUPT bahwa PT diberikan status sebagai badan hukum. Artinya, PT dianggap sebagai orang (pribadi) dan dapat menggunakan nama PT itu sendiri, bertanggung jawab sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat menuntut atau dituntut secara hukum didalam maupun diluar pengadilan. Para organ yang menjalankan PT hanyalah bertindak untuk dan atas nama PT, para organ PT tersebut tidak bertindak untuk dirinya sendiri. Badan hukum tersebut merupakan persekutuan/ himpunan/ asosiasi modal.
Perkembangan hukum PT sangat dinamis. Pada awalnya, sumber hukumnya adalah KUHD yang juga mengatur firma dan CV. Namun, karena pesatnya perkembangan PT sehingga dibuatlah undang-undang tersendiri, yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT. Undang-undang ini kemudian diperbarui dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Keberadaan PT sebenarnya telah ada sejak zaman kolonial Belanda, meskipun saat itu menggunakan nama NV (Naamlooze Vennontshap). Masyarakat yang memilih PT sebagai media pencetak keuntungan umumnya ingin memanfaatkan kelebihan-kelebihan PT.
Kelebihan dan Kekurangan PT
Kelebihan PT:
- Memungkinkan pengumpulan modal besar
- Memiliki status sebagai badan hukum
- Tanggung jawab terbatas
- Pengalihan kepemilikan lebih mudah
- jangka waktu tidak terbatas
- Manajemen yang lebih kuat
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
- Biasanya untuk penanaman modal asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday).
- Pengenaan pajak ganda
- Ketentuan perundang-undangan lebih kuat
- Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
- Pendirian perusahaan relatif sulit, lama, dan biaya lebih besar
- Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan negara.
6. Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian No.25 Tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1). Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Pengetahuan Perusahaan - apa itu perusahaan dan konsep perusahaan ( Hukum Bisnis)
4/
5
Oleh
Khafid