KHIYAR
Dalam jual beli, kita akan mengenal istilah khiyar. M. Abdul Mijieb mendefinisikan: “Khiyar adalah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”. Hak khiyar dalam jual beli, menurut Islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjualbelikan.
A. Pengertian Khiyar
Secara etimologi khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Sedangkan menurut bahasa merupakan isim mashdar dari kata al-ikhtiyar yang bermakna pilihan dan bersih. Adapun menurut istilah berarti adanya hak bagi kedua belah pihak yang melakukan akad untuk memilih meneruskan atau membatalkan akad.
Maksud dari definisi diatas adalah hukum asal dalam akad setelah disetujuinnya, yakni tercegahnya masing-masing pihak (penjual dan pembeli) membatalkannya, kecuali terdapat izin syara’ kepada masingmasing pihak membatalkannya, yaitu dengan cara khiyar.
Secara terminology, para ulama fiqh telah mendefinisikan al-khiyar, anatara lain menurut Sayyid Sabiq : “Khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli)”. Wahbah alZuhaily23 mendefinisikan al-khiyar dengan : “Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masingmasing pihak yang melakukan transaksi”.
B. Hukum Khiyar dalam Jual Beli
Hak Khiyar (memilih) dalam jual beli, menurut Islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjualbelikan.
Menurut Abdurrahman al-Jaziri, status khiyar dalam pandangan ulama fiqh adalah disyari’atkan atau dibolehkan, karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
Di abad yang modern serba canggih, dimana system jual beli semakin mudah dan praktis, masalah khiyar ini tetap diberlakukan, hanya tidak menggunakan kata-kata khiyar dalam mempromosikan barang-barang yang dijualnya, tetapi dengan ungkapan singkat dan menarik, misalnya “teliti sebelum membeli”. Ini berarti bahwa pembeli dibeli hak khiyar (memilih) dengan hati-hati dan cermat dalam menjatuhkan pilihannya untuk membeli, sehingga ia merasa puas terhadap barang yang benar-benar ia inginkan.
C. Macam-macam Khiyar
Khiyar itu ada yang bersumber dari syara’, seperti khiyar majlis, aib, dan ru’yah. Selain itu, ada juga khiyar yang bersumber dari kedua belah pihak yang berakad. Seperti khiyar syarat dan khiyar ta’yin. Berikut ini dikemukakan pengertian masing-masing khiyar tersebut:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis merupakan hak pilih bagi kedua belah pihak (penjual atau pembeli) untuk meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya berada dalam majelis akad dan belum berpisah badan. Artinya, suatu akad baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melakukan akad telah berpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual atau membeli.
2. Khiyar ‘Aib
Khiyar ‘aib ialah hak pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli tatkala terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan. Sedangkan cacatnya itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Syarat-syarat berlakunya khiyar ‘aib menurut para ulama, setelah diketahui ada cacat pada barang yang diperjualbelikan itu adalah sebagai berikut :
- Cacat pada barang itu diketahui sebelum terjadi serah terima barang kepada pembeli, baik cacatnya sudah lama atau baru terjadi setelah akad tapi belum serah terima.
- Pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.
- Adanya cacat pada barang itu bukan termasuk hal yang sulit menghilangkannya.
- Pemilik barang (penjual) tidak mensyaratkan bebas dari setiap cacat pada barang.
3. Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak khiyar bagi pembeli untuk menyatakan apakah mau meneruskan akad jual beli atau membatalkannya terhadap barang yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Khiyar ru’yah merupakan masa memerhatikan keadaan barang, menimbang-nimbang sebelum mengambil keputusan melalui akad. Dan mengingat kemungkinan timbulnya akibat buruk jika dilakukan transaksi (akad) bagi barang yang tidak terlihat, maka perlu dilihatnya.
4. Khiyar Syarat
Khiyar syarat ialah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli, selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Dalam tenggang waktu yang disyaratkan itu dapat dilakukan pembatalan jual beli yang dengan sendirinya masing-masing pihak mengembalikan barang dan uang yang pernah diterimanya. Apabila tenggang waktu itu telah habis, maka dengan sendirinya hilanglah hak khiyar, dan akad tersebut pun tidak dapat dibatalkan lagi. Tujuan disyariatkannya khiyar syarat ini adalah untuk memelihara hakhak pembeli dari unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual.
Para ulama berbeda pendapat berkenaan dengan jumlah hari yang dijadikan tenggang waktu dalam khiyar syarat.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tenggang waktu dalam khiyar syarat tidak lebih dari tiga hari. Sedangkan Abu Yusuf, Muhammad (murid Imam Abu Hanifah), Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak membatasi hanya tiga hari, tetapi boleh lebih dari itu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Berkenaan dengan masa berakhirnya khiyar syarat, para ulama mengemukakan hal sebagai berikut:
- Masa akad berakhir atau akad dibatalkan atau dianggap sah oleh pemilik khiyar, baik melalui pernyataan atau tindakan.
- Tenggang waktu khiyar jatuh tempo, tanpa ada pernyataan apakah mau diteruskan atau tidak jual beli itu dari pemilik khiyar, dan keadaan demikian, jual beli hukumnya menjadi sempurna dan sah.
- Objek yang diperjualbelikan hilang atau rusak ditangan yang berhak khiyar.
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contoh, pembeliam keramik:ada yang berkualitas super dan sedang. Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan berkualitas sedang.Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan pakar keramik dan arsitek. Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah yaitu boleh, dengan alasan bahwa prosuk sejenis yang berbeda kualitas itu tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin diperbolehkan.
Ulama Hanafiyah yang membolehkan khiyar ta’yin mengemukakan tiga syarat untuk sahnya khiyar ini, yaitu :
- Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya.
- Barang itu berbeda sifat dan nilainya.
- Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin itu harus ditentukan, yaitu menurut Imam Abu Hanifah tidak boleh lebih dari tiga hari.
Khiyar ta’yin, menurut ulama Hanafiyah, hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat pemindahan hak milik yang berupa materi dan mengikat bagi kedua belah pihak, seperti jual beli.
D.Akibat Hukum Khiyar
Setiap aturan Islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya hokum khiyar, dapat diambil suatu akibat berupa hukmah, yaitu sebagai berikut:
1. Khiyar dapat membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.
2. Mendidik masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar disukainya.
3. Penjual tidak semena-mena menjuak barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
4. Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak enjual maupun pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jualbeli.
5. Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih antar sesama. Adapun ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya berakibat penyesalan, dan penyesalan di salah satu pihak biasanya dapat mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.
Jual beli ( Khiyar )- pengertian khiyar, hukum khiyar, dan macam-macam khiyar ekonomi bisnis islam
4/
5
Oleh
Khafid