Financial Technology AdaKita (Tugas Mata Kuliah Bisnis Pengantar)


Pengertian Fintech

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Salah satu jenis startup yang mulai naik daun adalah pada bidang Fintech.

Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah:
  • Proses jual beli saham,
  • Pembayaran,
  • Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
  • Transfer dana,
  • Investasi ritel,
  • Perencanaan keuangan (personal finance).

Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech pun membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan. Sebelum mengetahui manfaat keberadaan Fintech, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis Fintech dan klasifikasinya menurut Bank Indonesia.

Keberadaan Fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya. Terdapat beberapa manfaat adanya Fintech di lingkungan masyarakat, manfaat pertama yaitu, Fintech dapat membantu perkembangan baru di bidang startup teknologi yang tengah menjamur. Hal ini dapat membantu perluasan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut mendatangkan manfaat kedua yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat. Fintech dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional.

Manfaat lainnya adalah meningkatkan perkembangan aplikasi Bitcoin. Meskipun tidak memiliki akun bank, pengguna Bitcoin dapat dengan mudah bertransaksi dengan mudah dan praktis. Manfaat terakhir yang paling dapat dinikmati oleh masyarakat besar adalah penurunan bunga pinjaman. Dengan transparansi Fintech, peminjam dana tidak perlu takut terjerumus dengan bunga tinggi para lintah darat.

Fintech di Indonesia

Setelah Anda mengetahui definisi, klasifikasi serta manfaat Fintech, maka akan lebih baik jika Anda dapat mengikuti perkembangan Fintech di Indonesia. Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan. Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.

Berikut data penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK Per 1 Februari 2019

 Klik Untuk Melihat Daftar

AdaKita - Pinjaman Uang Tunai AdaKita


AdaKita adalah salah satu perusahaan finansial teknologi telah resmi memiliki lisensi terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini diresmikan pada 1 Februari 2019. Kini AdaKita sudah mulai beroperasional dalam memberikan fasilitas pinjaman online bagi siapapun guna membantu mewujudkan kebutuhan anda.

Aplikasi ini dapat langsung di download melalui PlayStore atau langsung disini

Perusahaan ini merupakan layanan yang menyediakan platform kredit pinjaman tunai tanpa jaminan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan mendownload dan menginstall aplikasi, pengisian data, tunggu hasil review, maka siap untuk menerima dana. Limit akan semakin besar dengan skor kredit yang baik, kelengkapan data akan menentukan seberapa besar skor kredit anda.

Produk AdaKita:

  • Nominal: Rp500.000 – Rp1.500.000
  • Durasi : 7 & 14 Hari
  • Suku Bunga (maksimum : 0.8% / hari)

Cara Mendaftar:

  • Unduh Aplikasi pada Google Play
  • Pengisian data registrasi online
  • Verifikasi
  • Ikat rekening bank
  • Pilih nominal dan durasi yang anda mau
  • Uang dengan cepat masuk ke rekening Anda

Dengan mengunduh AdaKita, seluruh proses pinjaman dapat diselesaikan hanya lewat ponsel dan dapat dilakukan kapanpun juga.

Cara Pembayaran

AdaKita akan mempermudah dan selalu mengingatkan anda kapan jatuh tempo, agar tidak kena denda keterlambatan. Pembayaran tagihan AdaKita tersedia di berbagai pilihan cara pembayaran yang sangat mudah, dari ATM, M-Banking hanya dengan memasukan Virtual Account yang tertera pada aplikasi sudah cukup untuk melakukan pembayaran.

Keamanan

AdaKita merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Proses verifikasi ganda dan berkualitas membuat AdaKita jauh dari penipuan yang bisa terjadi. Soal pelayanan tidak usah di ragukan lagi, AdaKita menyediakan layanan komunikasi yang ramah, cepat, dan tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

Persyaratan:

  • Memiliki KTP dan Pekerjaan
  • Usia 18-45 tahun
  • Nomor HP Indonesia yang aktif
  • Kartu Bank lokal Indonesia
  • Bukti kerja

Financial Technology AdaKita (Tugas Mata Kuliah Bisnis Pengantar)
4/ 5
Oleh