Pengertian Fintech
Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Salah satu jenis startup yang mulai naik daun adalah pada bidang Fintech.
Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah:
- Proses jual beli saham,
- Pembayaran,
- Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
- Transfer dana,
- Investasi ritel,
- Perencanaan keuangan (personal finance).
Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Fintech pun membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan meningkatkan literasi keuangan. Sebelum mengetahui manfaat keberadaan Fintech, sebaiknya Anda mengetahui jenis-jenis Fintech dan klasifikasinya menurut Bank Indonesia.
Keberadaan Fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat
ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif
bagi masyarakat pada umumnya. Terdapat beberapa manfaat adanya Fintech di lingkungan
masyarakat, manfaat pertama yaitu, Fintech dapat membantu perkembangan baru di
bidang startup teknologi yang tengah menjamur. Hal ini dapat membantu perluasan
lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut mendatangkan manfaat kedua
yaitu peningkatan taraf hidup masyarakat. Fintech dapat menjangkau masyarakat
yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan perkembangan aplikasi
Bitcoin. Meskipun tidak memiliki akun bank, pengguna Bitcoin dapat dengan mudah
bertransaksi dengan mudah dan praktis. Manfaat terakhir yang paling dapat dinikmati oleh masyarakat
besar adalah penurunan bunga pinjaman. Dengan transparansi Fintech, peminjam
dana tidak perlu takut terjerumus dengan bunga tinggi para lintah darat.
Fintech di Indonesia
Setelah Anda mengetahui definisi, klasifikasi serta manfaat
Fintech, maka akan lebih baik jika Anda dapat mengikuti perkembangan Fintech di
Indonesia. Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan. Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam
daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana,
GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.
Berikut data penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK Per 1 Februari 2019
AdaKita - Pinjaman Uang Tunai AdaKita
AdaKita adalah salah satu perusahaan finansial
teknologi telah resmi memiliki lisensi terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Perusahaan ini diresmikan pada 1 Februari 2019. Kini AdaKita sudah mulai beroperasional dalam memberikan fasilitas
pinjaman online bagi siapapun guna membantu mewujudkan kebutuhan anda.
Perusahaan ini merupakan layanan yang menyediakan platform kredit
pinjaman tunai tanpa jaminan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan). Dengan mendownload dan menginstall aplikasi, pengisian data, tunggu
hasil review, maka siap untuk menerima dana. Limit akan semakin besar dengan
skor kredit yang baik, kelengkapan data akan menentukan seberapa besar skor
kredit anda.
Produk AdaKita:
- Nominal: Rp500.000 – Rp1.500.000
- Durasi : 7 & 14 Hari
- Suku Bunga (maksimum : 0.8% / hari)
Cara Mendaftar:
- Unduh Aplikasi pada Google Play
- Pengisian data registrasi online
- Verifikasi
- Ikat rekening bank
- Pilih nominal dan durasi yang anda mau
- Uang dengan cepat masuk ke rekening Anda
Dengan mengunduh AdaKita, seluruh proses pinjaman dapat
diselesaikan hanya lewat ponsel dan dapat dilakukan kapanpun juga.
Cara Pembayaran
AdaKita akan mempermudah dan selalu mengingatkan anda kapan
jatuh tempo, agar tidak kena denda keterlambatan. Pembayaran tagihan AdaKita tersedia di berbagai pilihan cara
pembayaran yang sangat mudah, dari ATM, M-Banking hanya dengan memasukan
Virtual Account yang tertera pada aplikasi sudah cukup untuk melakukan
pembayaran.
Keamanan
AdaKita merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech
yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Proses verifikasi ganda dan berkualitas
membuat AdaKita jauh dari penipuan yang bisa terjadi. Soal pelayanan tidak usah di ragukan lagi, AdaKita menyediakan layanan
komunikasi yang ramah, cepat, dan tidak berbelit-belit dalam menjawab
pertanyaan.
Persyaratan:
- Memiliki KTP dan Pekerjaan
- Usia 18-45 tahun
- Nomor HP Indonesia yang aktif
- Kartu Bank lokal Indonesia
- Bukti kerja