HAWALAH
A. Pengertian
Hawalah menurut bahasa berarti pindah, sedangkan menurut istilah, hawalah berarti pelimpahan utang (pembayaran utang)dari orang yang berhutang (muhil) kepada orang lain yang menanggung hutang tersebut (muhal 'alaih).
Dalam hawalah ini terjadi perpindahan hutang dari satu orang kepada orang lain. Pengalihan penagihan hutang ini di benarkan dalam syariat agama islam, yang mana sudah ada dan telah di praktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang.
B. Dasar Hukum
Hukum hawalah adalah boleh (jaiz), dan disyariatkan oleh islam.H
- HR Bukhori dan Muslim" Jika salah seorang dari kamu sekalian dipindahkan utangnya kepada orang kaya, ikutilah".
- HR. Ahmad dan Baihaqi"Apabila dilimpahkan penagihan salah seorang diantara kamu kepada orang yang mampu, maka terimalah pelimpahan itu".
C. Rukun dan Syarat-syarat Hawalah
Rukun hawalah :
- Muhil (orang yang berhutang)
- Muhal ( pemberi pinjaman)
- Muhal 'alaih ( penerima hawalah)
- Muhal bihi ( utang)
- Akad
Syarat hawalah:
- Para pelaku hawalah/ pemindahan hutang harus memiliki kecakapan hukum. Hal ini hanya dapat di miliki oleh orang yang sudah baligh (berakal). Hawalah tidak sah apabila dilakukan oleh orang gila atau anak kecil, karena belum bisa dipandang sebagai orang yang bertanggung secara hukum.
- Peminjaman harus memberitahu pemberi pinjaman bahwa ia akan memindahkan utangnya kepada pihak lain. Pemberitahuan pemindahan hutang ini sanagat penting sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman.
- Akad hawalah dapat dilakukan jika pihak penerima hawalah menyetujui keinginan peminjam. Hal ini karena hawalah mengandung arti kepemilikan sehingga hawalah tidak sah jika mengandung unsur paksaan.
- Hawalah tidak disyaratkan adanya hutang dari penerima hawalah/ pemidahan utang kepada pemindah hutang
D. Jenis-jenis Hawalah
- Hiwalah Muqayyadah. Hiwalah muqayyadah adalah hiwalah yang terjadi dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada muhal ‘alaih, dengan mengaitkannya pada hutang muhal ’alaih padanya, dalam rukun hiwalah terdapat muhal bih 2 (hutang muhal ‘alaih kepada muhil). Contoh: A berpiutang kepada B sebesar 5 dirham. Sedangkan B berpiutang kepada C sebesar 5 dirham. B kemudian memindahkan atau mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A sebagai ganti pembayaran hutang B kepada A.
- Hiwalah Muthlaqah. Hiwalah muthlaqah adalah hiwalah dimana orang yang berhutang, memindahkan hutangnya kepada muhal ‘alaih, tanpa mengaitkannya pada hutang muhal ‘alaih padanya, karena memang hutang muhal ‘alaih tidak pernah ada padanya. Contoh : A berhutang kepada B sebesar 5 dirham. Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C kepada A.
E. Implementasi Hawalah dalam lembaga Keuangan Syariah
Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu pemasok mendapatkan modal agar bisa mendapatkan produksinya. Katakanlah seorang pemasok bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan membayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan pemasok akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek (pembeli).
Hawalah - Pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis, dan pengimplementasian dalam Lembaga keuangan syariah
4/
5
Oleh
Khafid