LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) : Pengertian, tujuan, fungsi, dan macam-macamnya.
A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yang di maksud dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) berdasarkan surat keputusan menteri keuangan RI NO. KEP-38/MK/IV/1972, adalah semua lembaga/ badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakata dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Sama halnya dengan bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) juga sangat berpengaruh dalam proses perekonomian suatu negara, salah satunya adalah Indonesia. Dengan adanya LKBB, maka konsumsi domestik bergerak maju dan mendorong laju perekonomian. Yang membedakan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank yaitu fungsi dan tugasnya.
B. Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Sebenarnya, ada cukup banyak fungsi dari Lembaga keuangan bukan bank. Secara umung fungsi LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memberikan bantuan modal untuk masyarakat untukm membangun usaha supaya tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi.
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali kepada masyarakat terutma dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan.
- Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan menjadi lancar.
- Berperan menjadi perntara antara perusahaan-perusahaan di Indonesia.
- Memmperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha atas persetujuan mentri keuangan Republik Indonesia.
Tujuan dari lembaga keuangan bukan bank Secara umum adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal, pasar uang untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.
C. Macam-macam Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebenarnya ada banyak sekali lembaga keuangan bukan bank di Indonesia, terlalu banyak jika disebutkan. Namun, ada 7 lembaga keuangan bukan bank yang sering kita temui, diantaranya:
- Koperasi simpan pinjam
- Perusahaan dana pensiun
- Pasar modal
- Perusahaan asuransi
- Perusahaan modal Ventura
- Perusahaan leasing
- Perum pegadaian